Pulang Pisau - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, kembali memberikan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya, kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangkaraya, belum lama ini oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Agus Priyono, kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang saat itu didampingi Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i, dan jajaran pejabat lainnya.
Bupati Pulang Pisau mengucapkan rasa syukurnya sekaligus bangga atas pencapaian yang telah diraih kabupaten Pulang Pisau.
Peredikat itu berdasarkan kewenangan BPK RI dalam pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004. Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama yang solid dari seluruh SOPD serta jajaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau, ujarnya lagi,
Perolehan WTP ke 7 itu membuktikan komitmen Pemkab untuk terus mendorong pembangunan terutama perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau,
Kedepannya. Bupati Pulang Pisau mengharapkan “ kita bisa mempertahankan di tahun-tahun yang akan datang. pencapaian ini kita maknai sebagai penyemangat untuk lebih baik lagi kedepannya, demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau “, tutupnya,
0 Comments