BARITO SELATAN - Pemuda berinisial w warga desa bundar, kecamatan dusun utara barito selatan diciduk tim gabungan resmob polres barsel bersama, unit reskrim polsek dusun utara polres barsel dan anggota polres barito timur di desa matarah, bartim, rabu (10/3/21) sekitar pukul 22.55 wib. Kapolres barsel akbp agung tri widiantoro,sik melalui kasat reskrim akp yonals nata putera,sh, kepada warta-wan, kamis (11/3/21) menjelaskan, pelaku berasal dari desa bundar kecamatan dusun utara tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencurian atau ngaten sebuah handphone tablet merk evercross dan charger, disebuah rumah di desa bundar, barsel. Lebih lanjut kasat reskrim akp menceritakan, pada saat kejadian pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dan mencongkel jendela. Sehingga pelaku bisa melakukan tindak pencurian atau ngaten hand phone. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada polres barito selatan dan segera dilakukan pengemba-ngan. Tersangka bisa diamankan oleh gabungan tim resmob polres barito selatan di pimpin langsung oleh aida adi gunawan selaku kanit bersama kamnit buser polsek dusun utara aipda agus dan tim buser polres barito timur. Kasat reskrim menambahkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, pencurian tersebut mengarah kepada pelaku warga desa bundar kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan Kalimantan tengah. Kanit buser polres barito selatan Aida Adi Gunawan juga menambahan, setelah beberapa hari tim resmob melakukan penyelidikan, akhirnya bisa meringkus pelaku tanpa perlawanan di wilayah bartim, pelaku w dapat didakwa dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara.
(AM)
0 Comments