P. Raya

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Tim BBHAR DAERAH PDI PERJUANGAN laporkan Rocky Gerung Ke Polda Kalteng atas pencemaran nama baik dan penghinaan presiden Joko Widodo, Perwakilan PDI P Badan Hukum dan Advokasi Daerah Provinsi Kalteng, mendatangi Ditreskrimsus, Polda Kalteng, Provinsi  Kalteng,  Rabu (2/8/2023).

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Daerah DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Tengah menyambangi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mengajukan pengaduan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung,  Hal itu terkait dengan pernyataannya yang diunggah di salah satu kanal YouTube Refly Harun sebelum beredar luas di media sosial.

PDI Perjuangan melalui badan bantuan " Hukum dan advokasi rakyat (BBHAR) daerah Kalimantan Tengah laporkan Rocky Gerung ke Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng,Rabu siang 2 Agustus 2023.

Laporan yang di layangkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap presiden indonesia ke 7 Joko Widodo."

Kepala BBHAR daerah PDI Perjuangan Kalteng, Fransiscus Wela Fubun mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya laporannya kepada Polda Kalteng terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky, Ucap Wela."

Kepala BBHAR daerah PDI Perjuangan Kalteng - Drs. Fransiscus Welafubun, MM

Sementara itu Kuasa hukum BBHAR Daerah PDI Perjuangan Kalteng Hari Setiawan mengatakan dari laporannya Rocky Gerung telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Adapun pasal yang disangka dalam Pasal 27 Ayat 3 Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dirubah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments