Kalteng

RPJMD No.9/2019 Jadi Perda

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

PENANDATANGAN BERSAMA – DPRD Seruyan dan Bupati Seruyan melakukan penandatangan bersama.

KUALA PEMBUANG - DPRD Kabupaten Seruyan mengadakan rapat tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan No. 6 tahun 2019 terhadap Rencana Pembangunan Tahap Menengah Daerah Kabupaten Seruyan tahun 2018-2023, yang langsung dipimpin oleh ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Senin (13/09/2021).

Dalam rapat tersebut Bupati Seruyan dan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan menyepakati penyesuiaan dan  penyempurnaan hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan.

“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 6 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah,” kata Zuli Eko Prasetyo

Persetujuan bersama terhadap keputusan tersebut diakhiri dengan melakukan penandatangan bersama hasil keputusan antara pihak DPRD Seruyan yang dilakukan oleh ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Bupati Seruyan Yulhaidir.

(Giya/Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments