P. Raya

Saat Konferensi Pers, Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap 2 Kasus

PALANGKA  RAYA - Pada beberapa waktu yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus yaitu tindak pidana penipuan dan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (08/04/2021) pagi. Perihal senada pun diutarakan Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, S.I.K., M.Si., melalui Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait, S.I.K., M.Si. Menurutnya, pada release kali ini pihaknya telah berhasil menangkap 4 (empat) pelaku dalam kasus penipuan dan perdagangan orang. "Pada kasus penggelapan sendiri bermula dari laporan Made Megawati dalam hal ini pihak PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) terkait adanya menerima orderan barang dari terlapor berinisial RH (49) dan NW (45)," ungkapnya. Diterangkannya, jika kedua belah pihak ini telah melakukan beberapa kali transaksi, tetapi pada orderan terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut. "Kemudian, setelah dicek biliyet giro (bg) atas nama Wiji Asih yang diberikan terlapor ternyata kosong dan tentu saja tidak dapat dicairkan sama sekali. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 837.425.000,- dan kedua pelaku kami tangkap di wilayah Manado Polda Sulawesi Utara," urainya. Selanjutnya, terang Arie, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban dibawah umur di seputaran Kota Cantik Palangka Raya. "Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami pun segera melakukan penyelidikan guna memberantas kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur tersebut," paparnya. Tidak ingin perburuan hilang begitu saja, jelas Arie, pihaknya mencoba memesan lewat aplikasi Michat melalui mucikari FA (26) dan disepakati harga Rp. 250.000,-. "Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan dibawah umur disebuah wisma. Dimana pada penggerebekaan yang digelar, kami juga menangkap dua mucikari FA tadi dan RH (18)," tandasnya. Lebih lanjut, Arie menyampaikan, jika TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. "Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para korban bisa melayani pasien sebanyak lima orang dalam satu malam setelah mengkonsumsi sabu. Untuk kasus sabu sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments