JAWA BARAT - “Memakai masker salat tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah. Bukan hanya sah tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (jiwa),” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Senin, 3 Mei 2021. Penggunaan masker ketika melaksanakan salat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tetap sah dalam ajaran agama Islam. Hal itu ia sampaikan merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan pengurus Masjid Al Amanah, Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat mengusir seorang jemaah lantaran memakai masker ketika hendak beribadah. Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan salat dengan saf yang berjarak di tengah pandemi saat ini juga sah. Ia menekankan saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri. Saf berjarak dan penggunaan masker menjadi protokol kesehatan utama pencegahan penularan virus corona saat beribadah. Seperti dilihat, aturan menggunakan masker diatur di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi yang ditandatangani eks Menag Fachrul Razi. Pada poin 5c dijelaskan bawah masyarakat menggunakan masker selama berada di area rumah ibadah.
(Infokabinet/Tinus)
0 Comments