P. Raya

Saat Patroli, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Pemuda Bawa Obat Terlarang

PALANGKA RAYA - Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga obat terlarang di Jalan Rta Milono Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.10 WIB."Terduga pelaku ABP (25) tersebut merupakan warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya," kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Samapta Kombes Susilo Wardono. Timbul menjelaskan, bermula anggota Ditsamapta melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya pada malam hari. Saat melintas di seputaran Jalan Rta Milono, didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri  pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan. "Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan empat butir Obat terlarang diduga narkotika dari dalam saku celananya," tandasnya. Pelaku mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut guna kesenangan diri sendiri saja dan untuk menghilangkan rasa jenuh. "Kami akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya di Kota Palangka Raya dan menjadi Ujung tombak pemberantasan narkoba," tegas Timbul.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments