Kotawaringin Timur- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 saat ini sudah sampai pada penyampaian lima kecamatan. "Saat pembacaan hasil akhir salah satu saksi dari pasangan calon Bercahaya tidak dapat menerima hasil dari PPK Cempaga Hulu. Saksi tersebut meminta membuka A5 se Cempaga Hulu. Kami meminta pendapat dari Panwascam, karena A5 ini sudah selesai di TPS sehingga permintaan saksi tersebut tidak kami kabulkan," ucap salah satu petugas PPK Cempaga Hulu. Senin (14/12/2020). Panwascam Cempaga Hulu menjelaskan, pihaknya pada hari itu merekap TPS terakhir yaitu TPS 07 di Desa Pundu. Disitu salah satu saksi dari bercahaya meminta untuk membuka kembali A5. "Karena saat perekapan semua saksi masing-masing TPS sudah hadir dan menandatangani pernyataan pengesahan A5 tersebut. Sehingga A5 tersebut tidak bisa lagi dibuka."
(Put/Humabetang)
0 Comments