Barsel

Sah” Penerapan Permendagri 73/2022 oleh Dinas Dukcapil Barito Selatan

Buntok - Permendagri 73/2022 yang dikeluarkan per tanggal 11 April 2022 dan diundangkan per 21 April 2022 , tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Akan mulai diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan.

Piamianno selaku Kabid Pencatatan Sipil, mengatakan pencatatan nama tidak bisa lagi disingkat, tanpa tanda baca seperti koma, tanda petik, tanda strip dan lain sebagainya.

Kedapannya ujarnya “Dalam penerapannya seperti diisyaratkan Dirjen Dukcapil  berlaku surut,” ujarnya, Selasa, (14/06/2022). misalnya apabila si anak sudah punya ijazah tapi baru mencatatkan akte kelahirannya setelah 21 April 2022 dokumen yang telah terbit sah oleh lembaga yang lain sah untuk tetap digunakan.

Menurutnya lagi “ Disini nama ataupun dokumen di akte tidak harus diganti sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” Jika ada isu menyebutkan bahwa nama hanya satu suku kata, disingkat atau ada tanda bacanya diganti itu tidak benar,ujarnya lanjut.

Lanjutnya “Bagi anak baru lahir akan masuk dalam dokumen di Disdukcapil apabila satu suku kata, disingkat dan ada tanda bacanya maka kami kembalikan lagi meminta sesuai permendagri tersebut,” ujarnya.

Sementara untuk di akte kelahiran tidak boleh mencatumkan gelar pendidikan, kebangsawaan dan gelar agama, namun di KTP  dan kartu keluarga boleh mencantumkan gelar tersebut, tutupnya.

 (Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments