Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak hanya terkena denda berupa uang, namun juga sanksi sosial.
"Saat ini Perwali masih dalam proses untuk disesuaian dengan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020. Di dalamnya memuat sanksi denda dan sanksi sosial," kata Fairid.
Pemberlakuan sanksi tidak serta merta dijalankan begitu saja. Nantinya akan melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Demikian Fairid menambahkan.
Fairid berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai kebiasaan sehari-hari untuk mencegah penularan Covid-19.
(HB)
0 Comments