P. Raya

Santunan Ahli Waris Anggota  KPPS

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menyerahkan uang santunan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

Besarnya santunan yang diberikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan sebesar Rp 36 Juta.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, penyerahan santunan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Palangkaraya beserta sekretaris KPU Kota dan jajarannya.

“Santunan diterima oleh Ahli waris Istri dan dua anak almarhum. Proses penyerahan santunan berjalan lancar,” Kata Joko kepada awak media , Rabu 21 Februari 2024.

Joko berharap, santunan yang telah diserahkan menjadi barokah dan manfaat serta mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga Almarhum Husnul Khotimah. Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh ketua dan anggota KPPS yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas khususnya kepada almarhum Ahmad Zen,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia seusai menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Sebelum meninggal dunia, Anggota KPPS bernama Ahmad Zaen sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Berdasarkan dari hasil laboratorium rumah sakit, anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments