KASONGAN - DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024, menyampaikan hasil laporan Rapat Kerja (Raker) Bapemperda dan gabungan komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan, Jum’at (22/11/2022), diruang paripurna DPRD Katingan.
Adapun tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas dan disampaikan oleh DPRD hasilnya tersebut yaitu tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) tahun anggaran 2025, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Laporan hasil raker Bapemperda dan gabungan komisi DPRD Katingan bersama dengan Pemda Katingan, disampaikan oleh Anggota DPRD Katingan Toni Yosepta.
Setelah menyampaikan hasil raker, DPRD Katingan melalui juru bicaranya Toni Yosepta memberikan apresiasi kepada Sekda Katingan Pransang selaku ketua tim anggaran dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah terlibat selama pelaksanaan pembahasan.
“Terkait dengan pembentukan dan sususan perangkat daerah, kita harus menunggu dari
Pemerintah Pusat terkait dengan perkembangan Kementrian yang baru, namun Pemda Katingan juga diharapkan untuk menyiapkan kajian-kajian dan tanggapan terhadap penambahan perangkat daerah dan perubahan tipe perangkat daerah. baik itu dari sisi anggaran, kemanfaatan serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Ucap Toni.
Kemudian Toni juga menyampaikan, untuk tahun mendatang DPRD Katingan mendorong kepada seluruh OPD khususnya perangkat daerah yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat membuat terobosan serta inovasi yang baru melalui program atau kegiatan yang dapat memaksimalkan PAD.
Dalam paripurna itu, disampaikan bahwa raperda APBD tahun anggaran 2025, sebesar 1 trilyun 630 milyar.
(NOVRYANTO)
0 Comments