PALANGKA RAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam, pada Sabtu malam 30-januari-2021. Petugas menemukan aktivitas di salah satu tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya tergabung dari polresta Palangka Raya, sedang melakukan aman Nusa, kegiatan pendisiplinan peraturan Walikota Palangka tentang pencegahan penyebaran covid-19 di Palangka Raya. Dalam melaksanakan tugas, satgas penanganan covid-19 palangka raya melakukan penindakan di dua tempat, Ahmad Yani dan tempat hiburan malam Palangka Raya, petugas mendapati warga yang melanggar Protokol Kesehatan yang tidak mengenakan masker, serta di lain tempat petugas melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam, dan mendapati aktivitas di atas jam operasional penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal tersebut dibenarkan oleh AKP gatot sisworo, petugas yang melangsungkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Palangka Raya, petugas yang tergabung tersebut mendapati beberapa pelanggar yang tidak mengenakan masker serta melakukan penindakan berupa sanksi administrasi sebesar 5 juta rupiah kepada pihak pengelola usaha yang melanggar kegiatan operasional di atas jam 21:00 WIB. Sisworo menambahkan, sebelum melakukan pembayaran denda administrasi oleh pihak pengelola usaha, operasional tempat hiburan malam tidak di perkenankan untuk buka, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan oleh satgas penanganan covid-19 Palangka Raya.
(SAW)
0 Comments