Kalteng

Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Berusia 17 Tahun

MURUNG RAYA - Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 17 tahun berinisial RS yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu. RS sendiri diringkus jumat malam kemarin, di salah satu pondok pengolahan atau gelondong emas di jalan pembangunan di Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui kasat narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, aktivitas terlarang RS diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu disalah satu tempat pengolahan emas di desa mangkahui. Setelah melakukan pengintaian, pihak satresnarkoba langsung melakukan penyergapan disaksikan oleh masyarakat setempat yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba bersama anggotanya. Saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar pondok pelaku, di temukan satu paket sabu di bawah kolong lantai yang di bungkus dalam plastik klip transparan dengan berat 0.59 gram yang di akui pelaku sebagai miliknya. Di samping itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah hp dan satu buah tes kit monotes yang di gunakan untuk menguji urin tersangka rs,dengan hasil positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Murung Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(RAHMADI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments