Barsel

Satnarkoba Polres Barsel Hadang Pembawa Narkoba

Satuan Resnarkoba Polres Barito Selatan berhasil meringkus remaja pembawa narkotika jenis sabu lintas kalimantan berinisial s (18) di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, minggu (23/1/2022). 

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel Akbp Yusfandi Usman, Sik., Mik melalui Kasat Resnarkoba Akp Bagus Winarmoko, Sh, pelaku yang kerap kali menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 wib. Sesuai pengakuan tersangka barang yang dibawanya tersebut berasal dari oknum yang berada di dalam lembaga permasarakatan  teluk dalam Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Penangkapan tersangka pembawa narkotika jenis sabu ini merupakan respon cepat satuaan narkoba Polres Barito Selatan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya. Dijelaskan Akp Bagus, saat di hubunggi melalui whatsapp pihaknya saat berada di desa baru RT 6 RW 11, jajaran satresnarkoba bersama kbo ipda dicky pasaribu di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.

Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan. Berikut satu buah gawai merk infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres barsel untuk mempertanggung jawab perbuatan nya. Terhadap pelaku akan di sangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments