Barsel

Satnarkoba Polres Barsel Tangkap Bandar Pil Zenith Desa Damparan

BUNTOK  - Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan, Akbp Yusfandi Usman yang didampinggi  Waka Polres Kompol Asdini,  Kasat Narkoba Akp Bagus Winarmoko saat menggelar pres rilis, di mako polres setempat, kamis  (24/02).

Kapolres Barito Selatan, Akbp Yusfandi Usman menjelaskan penangkapan bermula atas laporan masyarakat, bahwa di desa damparan kecamatan  dusun hilir sering kali dilakukan transaksi narkoba terutama pil zenit dan seledryl, kemudian satresnarkoba polres barito selatan melalukan lidik dan pada hari selasa tanggal 22 februari 2022, pukul 02.00 wib pagi dini hari tepatnya di sebuah rumah di desa damparan, jalan bina karya II, RT. 004, RW. 001, pihaknya berhasil mengamankan  seorang pria berinisial. S empat puluh tujuh tahun warga desa damparan kecamatan dusun hilir kabupaten barito selatan .

Kemudian tim satnarkoba polres barsel melanjutkan dengan penggeledahan badan dan rumah. Ditemukan 230 butir pil zenith yang mengandung kariso prodol  dan 1250 butir obat jenis pil seledryl dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 2.300.000 yang berada dalam penguasaan  oleh tersangka  S.  Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT. Dan masyarakat di sekitar tkp

Atas pengakuan S bandar pil setan desa damparan tersebut ,bahwa keuntungan bisnis haramnya itu semata-mata  untuk biaya menyekolahkan anaknya disalah satu universitas di kota Palangka Raya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres barito selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatnya tersangka diancam  pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments