Barsel

Dua Pengedar Sabu Di Ringkus Satnarkoba Polres Barsel

BUNTOK - Satuan Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah dalam satu hari berhasil meringkus dua bandar narkoba sekaligus di tempat yang berbeda dengan barang bukti (barbuk) sedikitnya 8,36 gram, pada sabtu (11/02/2022) lalu. 

Kapolres mengatakan, hari ini  pihaknya melakukan pres realese tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka berinisial ma (27) warga amuntai, hulu sungai utara, kalimantan selatan dengan barbuk sabu seberat 3,26 gram. Kemudian dilakukan pe-ngembangan dan tidak lama ditangkap lagi satu tersangka berinisial KS (27) warga jalan Kaladan, Gg. Prajaman, Keca-Matan Hilir Sper, Barito Selatan dengan barbuk seberat 5,10 garam.

Sedangkan untuk ke dua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Akbp yuspandi menjelaskan, proses penangkapan ke dua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui whatsapp kapolres centrang biru serta informasi dari anggota satres naorkoba polres barito selatan sehingga timnya berhasil meringkus ke dua tersangka tersebut.

Kapolres mengunggapkan, sebelumnya satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak di jalan kartini banyak terjadi transaksi shabu yang sangat meresahkan masyarakat, kemudian tim melakukan lidik dan pada hari sabtu tanggal 11 februari 2022 sekitar pukul  06.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial MA di depan sebuah barak di jalan kartini, gg mushola RT 20 RW 3, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

itemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berlapiskan tas kresek warna hitam dan selembar tisu yang tergeletak di lantai, sebuah hp merk oppo warna putih, 1 buah sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengan nopol : KH 2412 DK, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres barito selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  Sedangkan untuk penangkapan KS berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MA yang ditangkap terlebih dahulu. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah jalan kaladan, RT 24, RW 4, dan dari hasil interogasi dari penangkapan sebelumnya bahwa barang tersebut sempat dibagi ke tersangka KS. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemu-kan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukan ke dalam botol happy dent yang disimpan dibawah kulkas di dapur, 2 pak plastik klip bening ditemukan di samping lemari.  

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments