Barsel

Satnarkoba Polres Barsel Tangkap Bandar Sabu Desa Babai

BARITO SELATAN - Satuan reserse narkoba polres barito selatan meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis sabu bernama Awi alis Eyo, disebuah rumah desa babai  RT 005 RW 002 Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalteng, pada rabu 20 mei 2021.

Seorang pemuda terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Awi alias Eyo warga Desa Babai Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, berhasil diamankan satuan reserse narkoba polres barito selatan. Diduga kuat oknum warga tersebut adalah salah satu bandar narkotika berjenis sabu.

Kapolres barito selatan akbp agung tri widiantoro saat prees realse dengan wartawan  didampinggi  waka polres kompol asdini /kasat narkoba akp.sanip .sh dan ipda dicky pasaribu selaku kaurop membenarkan bahwa tim nya telah mengamankan seorang pria bernama awi alias Oyo,  pada hari rabu tanggal 19 mei 2021,  sekitar pukul 18.00 wib di sebuah rumah Desa Babai RT 005 RW 002 Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatain Provinsi Kalteng.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sebuah plastik hitam yang berada di atas atap dapur rumah milik awi alias eyo. Setelah dibuka terdapat  - 7 pa-ket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 33,05 gram, 16 bungkus pil siledryl sebanyak 154 butir/biji, 1buah tim- bangan warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah bola lampu, 1 lembar potongan kain warna putih, 1 pak plastik klip warna bening c-tik, 1 buah handphone merk red mi warna hijau, 1 buah plastik warna hitam, uang sah ri sebanyak rp 2.500.000,-.Dalam pengeledahan tersebut disaksikan langsung oleh   ketua  RT 05 dan warga masyarakat Desa Babai.

Pelaku mengakui bahwa barang yang dimilikinya tersebut berasal dari provinsi tetangga Banjarmasin Kalimantan Selatan hingga nantinya akan diedarkan kepada para penikmat barang haram tersebut di desa babai  dan ke kapal-kapal tag boat yang melintas di das barito.  Dari hasil penjualan nantinya pria tersebut akan mendapatkan keuntungan sekaligus dapat  menikmati barang haram ter-sebut. Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatan nya pria tersebut dikenakan :

Pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 114 ( 2 ) Undang-Undang RI  nomor 35 tahun 2009 atau pasal 114 ayat ( 2 ) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dan pasal 197 undang-undang ri nomor 36 tentang kesehatan.  Kini pria tersebut sudah diamanan di tahanan polres barito selatan dan akan segera dilakuan peyidikan atas kepemilian barang tersebut.

 

(Ary Mampas/Haji Laily)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments