Kalteng

Perusahaan Wajib Memiliki Tenaga Kerja Lokal 70 Persen Dan 30 Persen Non Lokal.

MURUNG RAYA  - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya diminta agar melaksanakan peraturan daerah nomor 4 tahun 2010,  tentang pembagian tenaga kerja. Dalam salah satu poin perda itu, mewajibkan perusahaan mempekerjakan tenaga lokal lebih besar dalam pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen untuk non lokal.

Anggota DPRD Mura Heriyus mengatakan, sistem penerimaan sesuai peraturan pemerintah .sistem perekrutan karyawan perusahaan menerapkan sistem tujuh puluh tenaga lokal dan tiga puluh tenaga non lokal.

Maksudnya non lokal adalah pendatang dari pihak luar daerah. Perusahaan boleh mengambil tenaga ahli orang yang mempunyai skill. Tetapi di daerah pun ada juga yang punya skill itulah yang di berdayakan.

Pemerintah sudah cukup adil untuk membantu masyarakat memberikan lapangan pekerjaan. Tetapi dalam kenyatanya sekarang masih banyak perusahaan yang belum menerapkan ketentuan tersebut atau masih banyak mendatangkan tenaga-tenaga dari luar.

Tenaga dari luar pun belum tentu mempunyai skill. Ada banyak bukti di lapangan, seperti sopir atau security. Sebenarnya dari lokal juga banyak.

Pemerintah terus berusaha memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.  Bahkan membina usaha masyarakat  melalui koperasi dan kerja sama dengan pihak perusahaan.

Tetapi heriyus sempat memperoleh informasi,  bahwa masyarakat setem-pat banyak jadi penonton.

Pihak perusahaan dengan dalih penerima karyawan harus memiliki medical. Persyaratan medical ini lah sering menjatuhkan tenaga lokal untuk masuk ke perusahan.  Ironisnya medical pun dilakukan di kabupaten tetangga atau tidak dilaksanakan di daerah sendiri, Disinilah masyarakat sering gugur atau tidak diterima oleh pihak perusahaan.

 

(Rahmadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments