P. Raya

Satpol PP Gelar Razia Warung Makan

PALANGKA RAYA -  Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan menghimbau kepada pelaku usaha warung makan yang berada di jalan  Yossudarso Induk agar bisa memberikan tirai atau gorden pada tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan."Hal ini tentunya agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berpuasa serta sebagai bentuk toleransi antar umat beragama," katanya, Senin (26/4/21) pukul 13.00 WIB. Benhur menyampaikan, penggunaan tirai atau gorden penutup pada pelaku usaha kuliner ini juga terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya. Edaran tersebut mengenai pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan ramadan dan hari idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

 

 

(DEDDI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments