PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Corona Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Komandan Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan se-Kalteng, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng, Executive General Manager PT. Angkasa Pura Cabang Palangka Raya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan se-Kalteng dan Kepala Terminal Bus se-Kalteng. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Maksud Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng.
(DEDDI)
0 Comments