Kalteng

Satresnarkoba Polres Lamandau Amankan 4 paket Sabu 

LAMANDAU - Berselang 5 hari mengungkap kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalteng kembali amankan Seorang warga berinisial TB (36) yang beralamatkan di Dusun Kumpai Panjang, Desa Beringin Rayo, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang Kalimantan Barat, karena kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu, Minggu (9/1/22) Skj 19.00 wib. 

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki laki yang di duga memiliki Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba dan Personil gabungan melakukan penyelidikan, tepatnya di jalan trans Kalimantan KM. 14 Kelurahan Nanga Bulik, menemukan seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan informasi masyarakat, selanjutnya di amakan dan di lakukan penggeledahan badan tidak menemukan barang haram tersebut, tambahnya.

Namun sebelum terjadinya tindakan pengamanan, personil Satnarkoba melihat pelaku ada melempar sesuatu ke semak semak, timbul kecurigaan petugas pencarian di lanjutkan ke semak semak dekat tkp dan di temukan 1 bungkus rokok berwarna putih, oleh petugas bungkus rokok tersebut di perintahkan kepada pelaku untuk mengambil dan membukanya ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 4 bungkus plastic klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, Ungkap Kasat Narkoba.

Terhadap 4 (empat) klip plastik bening yang berisi serbuk kristal dengan berat kurang lebih 9,97 gram kami lakukan penyitaan,  selain itu juga di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LMD Putih, 1 (satu) buah handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor Imei 861280055184192 dan Uang tunai Rp 1.377.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) imbuhnya.

Kompol I Made Rudia, SH menambahkan setelah di lakukan introgasi bahwa sabu yang di miliki TB (36) tersebut akan di perjul belikan kepada orang lain yang membutuhkan dan pelaku sudah 2 kali mengedarkan barang haram tersebut, untuk asal usul barang masih dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.


(Mela)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments