Kalteng

Satu Lagi, Polisi Amankan Penjual Merkuri Ilegal.

MURUNG RAYA - Dari hasil pengembangan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengamankan satu orang warga Berinisial (RR) terduga pelaku penjual merkuri ilegal.

Penangkapan dilakukan di Jalan Musak II Kec. Murung Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/05/2021) Malam.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp. 2.450.000, (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan MERCURY / HG SPECIAL FOR GOLD 99,999% (Air raksa) yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA VINO Berwarna Abu-abu Orange Tanpa Nomor Polisi, 11 ( sebelas) botol MERCURY / HG SPECIAL FOR GOLD 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol. 1 (satu) kotak Kardus Yang di bungkus dengan Lakban berwarna Coklat sebagai wadah penyimpanan Merkuri tersebut.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Danie Langgie, S.I.K menyampaikan penangkapan pelaku yang ke dua ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang pertama diamankan oleh Sat Reskrim Polres Murung Raya.

"Setelah kita amankan saudara RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan Terduga bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terduga RR di Jalan Musak II, dan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke Penambang Peti Ilegal", Imbuh AKP Danie.

Total keseluruhan Barang Bukti Merkuri yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg. dengan jumlah Botol sebanyak 36 Botol.

Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. dan Merkuri tersebut  diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan Mineral Lainnya pada saat Proses Pemecahan Batu (Glondong).

Di Tempat Berbeda, Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

"Ilegal Mining ini menjadi Atensi Bapak Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo,M.Hum.,M.Si.,M.M., dan dengan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini kita harapkan menjadi contoh bagi pemasok Merkuri lainnya dan penambang peti bahwa bahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan karena dapat merusak dan mencemari lingkungan", Tandasnya.

 

(TribrataNews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments