BUNTOK- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 98,94 gram dari dua pria terduga berinisial M dan R di jalan pelita raya Buntok, 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 wib.
Keberhasilan Pihak Satuan Resnarkoba Polres Barsel mengamankan dua orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel Akbp Yusfandi Usman didampingi kasat narkoba Akp Bagus Winarmoko,Sh saat press release. Kamis (2/6/2022).
Kapolres Barito Selatan Akbp Yusfandi membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka. Berbekal informasi itu anggota langsung bertindak dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1 ons atau 98,94 gram.
Karena terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka dibidik pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUnomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
(Ary Mampas)
0 Comments