P. Raya

Puluhan Ormas Kalteng Kembali Demo Ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya

PALANGKA RAYA - Puluhan Organisasi Masyarakat Di Kalimantan Tengah kembali melakukan demo di kantor pengadilan tinggi Palangkaraya. Aksi damai kedua tersebut menuntut  keadilan dan penonaktifan tiga majelis hakim terkait pembebasan bandar narkoba.

Puluhan massa dari koalisi organisasi masyarakat Kalimantan Tengah berkumpul sejak kamis pagi, 2 juni 2022, pukul sembilan waktu indonesia bagian barat (09:00 wib), di depan gerbang kantor pengadilan tinggi palangkaraya, jalan rta milono kilometer satu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Para pendemo kembali menuntut dan meminta tiga majelis hakim yang bertugas di pengadilan negeri palangkaraya untuk segera di non-aktifkan dan diperiksa, terkait pembebasan terdakwa saleh bandar narkoba di wilayah puntun, kota palangkaraya beberapa hari lalu.

Ketua pengadilan tinggi palangkaraya melalui humas pengadilan tinggi  palangkaraya saat menghampiri pengunjuk rasa, menyampaikan  bahwa pimpinan pengadilan tinggi palangkaraya telah membuat surat secara tertulis dan memerintahkan penonaktifan sementara tiga majelis hakim atas tuntutan dari pendemo terhadap putusan perkara Bebas Nomor Tujuh Belas, Pidsus tahun 2022 pengadilan negeri Palangkaraya.

Koordinator lapangan Bambang Irawan mengucapkan terima kasih kepada pengadilan tinggi palangkaraya yang telah merespon tuntutan publik, dan pihaknya merasa tindakan pengadilan tinggi bagus.

Bambang Irawan menambahkan pihaknya sepakat terkait penonakti-fan tiga majelis hakim pengadilan negeri palangkaraya terhadap perintah pengadilan tinggi palangkaraya, dan akan terus mengawal dan memantau hingga ke pengadilan negeri harus melaksanakan perintah tersebut.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wahyu Prasetyo Wibowo menjelaskan penonaktifan tiga majelis hakim terhadap, Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin atas perintah pengadilan tinggi palangkaraya melalui surat tertulis bahwa ketiganya tidak boleh mengadili suatu pemeriksaan perkara.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan disamping surat perintah tertulis tersebut, Ketua pengadilan tinggi Palangkaraya juga sudah mengeluarkan surat untuk membentuk tim, untuk memeriksa tiga majelis hakim. Guna mngusut adanya  pelanggaran kode etik terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments