Barut

Curi Sepeda Motor di Jalan Pramuka, Sandra Digiring Ke Polres Barut 

MUARA TEWEH – Jajaran satreskrim Polres Barito Utara, berhasil mengamankan satu orang pencuri sepeda motor. 

Alli Sandra alias Sandra (27) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Pramuka Simpang LP 2, Rt 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Pelaku curanmor ini diamankan di Jalan Trinsing Kelurahan Jingah, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat (3/6/2022), pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 April 2022 lalu, sekitar 07.30 WIB , di rumah Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt. 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Menurutnya, Pelaku curanmor ini sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kronologis penangkapan pelaku curanmor, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaran bermotor tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara para saksi di TKP.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada milihat saudara Chandra memakai sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dan velg warna putih yang mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.

Selanjutnya informen memberikan informasi bahwa saudara Chandra bertempat tinggal di Desa Sikui serta informen sempat melakukan pengecekkan nomor rangka dari sepeda motor tersebut dan sama dengan milik korban.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim  berhasil menangkap mengamankan Chandra Gunawan Alias Chandra di halaman Masjid H Akhmad Bakrie Jl Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Dari keterangan saudara Chandra tersebut bahwa sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari saudara Sandra yang notabene pelaku curanmor yang sebelumnya menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. 

Saudara Chandra juga menambahkan bahwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut saudara Sandra datang bersama dengan saudara Hendri dengan membawa sepeda motor merk Honda Sonic.

Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan diperoleh informasi bahwa saudara Sandra betempat tinggal di Jalan Trinsing dan diperoleh informisi bahwa saudara Sandra adalah adik sepupu dari Hendri.

“Dan pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 09.20 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka Alli Sandra alias Sandra di Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah,” kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan tersangka Alli Sandra alias Sandra ini bahwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor terhadap korban Akhmad Ajaini di rumah Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas,” ucap Kasat AKP Wahyu.

Lebih lanjut AKP Wahyu tersangka juga memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan kaki di sekitar kota Muara Teweh kemudian pada saat didekat rumah korban, tersangka melihat sepeda motor merk Honda Sonic.

Pada saat itu tersangka melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Sonic, namun salah satu sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang tidak dalam keadaan kunci stang.

Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya jauh dari rumah korban, ketika sudah merasa aman dan jauh dari rumah korban barulah tersangka menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut.

Dan pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu, Jumat (3/6/2022).


(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments