P. Raya

Peresmian Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA - Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung beserta damang lainnya hadiri Peresmian Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah di bangun dan diresmikan di Jalan Banteng 27 Mei 2024.

Melalui Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, Damang Kepala Adat yang adalah mayoritas para orang tua memulai perjalanan menuju pemahaman dan aplikasi ajaran leluhur, ajaran para Kepala Adat pendahulu yang telah membentuk Sejarah.

Tujannya Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah Sebagai tempat berdiskusi, bertukar pikiran, bersilahturahmi, anggota Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah hapakat mufakat himbing lenge membangun pemahaman mendalam tentang adat, membangun inspirasi untuk perubahan pribadi dan social” katanya.

Lebih lanjut, dengan adanya Kantor Sekretariat ini dapat mengembangkan keterampilan menghadapi konflik, memberikan pengaruh pada pemikiran kritis memotivasi untuk aktivisme dan kepemimpinan. Forum Damang Kepala Adat digunakan untuk majas, yaitu salah satu alat retorika yang digunakan dalam bahasa untuk memberikan daya tarik dan efek tertentu ketika memberikan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajiban.

kami membutuhkan kantor sekretariat, yaitu suatu tempat dimana terjadinya aktifitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama.” Ujarnya.

Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung beserta damang lainnya sepakat Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah di Jalan Banteng menjadi kantor dengan status pinjam pakai tanpa sewa. Diwakafkan untuk tempat kami memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain.

Sebagai informasi, Forum Damang Kepala Adat dibentuk resmi pada tanggal 26 Agustus 2023, dan bahwa baru-baru ini telah terbit Peraturan Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah nomor 02 Tahun 2024 tentang Pedoman, Perlindungan dan pemberdayaan Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah.

Untuk menjamin terselenggaranya tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajiban Damang Kepala Adat di Kalimantan Tengah, sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

Pedoman, Perlindungan dan Pemberdayaan Damang Kepala Adat menentukan arah keberlakuan hukum adat Dayak secara nyata dan normative, pengaturan dan penataan hubungan-hubungan manusiawi merealisasikan keadilan.

Tidak lagi pihak lain yaitu internal Lembaga Adat mengobok-obok Putusan Damang Kepala Adat yang sudah final dan mengikat. Semoga amal baik para Damang Kepala Adat Diperhitungkan Sebagai Ibadah Dan Berkenan Di Hadapan Tuhan.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments