PALANGKA RAYA – Perkumpulan damang membuat pernyatan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akbat hukum dalam bidang hukum administrasi dan mempersoalkan perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan seterusnya.
Sdr. DA pada berita online dan Koran Tabengan halaman depan pada tanggal 20 Mei 2024 berbicara mekanisme Pemilihan Damang Jekan Raya sebagai Mantir Adat Kelurahan Menteng tidak beralas hukum.
Sar. DA Mantir Adat dengan perpanjangan masa jabatan (kurang lebih 2 Tahun), tentang perpanjangan Mantir Adat Kelurahan tidak ada diatur di dalam Perda Kelembagaan Adat Dayak baik Perda Provinsi Kalimantan Tengah maupun Perda Kota Palangka Raya. Patut diduga bahwa selama ini Sdr. DA Mantir Adat Kelurahan Menteng, yang mengatur oknum pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya.
“menuntut konsistensi sikap Pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menyerahkan mekanisme Pemilihan Mantir Adat Kelurahan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kecamatan. Bahwa yang menandatangani surat dimaksud adalah Pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya yang kemudian Pejabat dimaksud menyurati Camat Jekan Raya guna membentuk Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat” kata salah satu jubir 25 Mei 2024.
Keberadaan Sdr. DA dalam lingkaran keadatan adalah produk nepotisme dan patut diduga telah banyak melakukan pungutan liar. Terkait dengan kewenangan menetapkan uang meja, uang sidang dan seterusnya adalah tugas Damang Kepala Adat; bukan tugas Mantir Kelurahan dan atau tugas Mantir Adat Kecamatan. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Perda Prov.
Kalteng No 1 Tahun 2010 tentang perubahan Perda Prov. Kalteng No 16 Tahun 2008 BAB V Pasal 8 huruf 1. DA dkk menggunakan logo Lembaga Kedamangan, tetapi tidak melibatkan Damang Kepala Adat dalam setiap kegiatannya. Logo yang tidak digunakan lagi oleh Lembaga Kedamangan Jekan Raya dan telah diganti dengan logo yang dibuat beralaskan Peraturan Damang Jekan Raya nomor 064/DKA-KJR/IV/2023 Tanggal 28 April 2023 lengkap dengan penjelasan gambar.
Memohon kepada Pemerintah Kota Palangka Raya menarik kembali insentif atau apapun namanya yang dibayar kepada Mantir Adat perpanjangan yang nyata-nyata tidak ada aturan yang mengatur tentang perpanjangan jabatan Mantir Adat.
“menyatakan siap menjadi Mantir Adat di lingkungan Kedamangan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan SK Damang Jekan Raya. Kami sudah diuji menyangkut uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Mantir Adat. Kami sudah mendapat tandatangan dukungan Ketua-Ketua RI dan Ketua-Ketua RW di lingkungan Kelurahan tempat kami akan bertugas” tutupnya.
(Deddi)
0 Comments