PALANGKA RAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024, Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng gelar Podcast yang bertajuk , Jelang 27 November, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pilkada Serentak 27 November 2024, Rabu ( 13/11/2024).
Podcast yang menghadirkan langsung Ketua KPU Kalteng Sastriadi sebagai narasumber ini, dilaksanakan di gedung Smart Province (GSP) Kominfosantik Provinsi Kalteng, dan disiarkan langsung melalui kanal Instagram dan YouTube milik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng.
Sastriadi mengatakan ada tiga kategori pemilih dalam pemilukada, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jika pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), syaratnya harus ada KTP elektronik dan memilih TPS sesuai domisilinya. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 siang ke atas sampai jam 15 sore,"Ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa secara mandiri apakah masuk dalam DPT melalui DPT Online.
“Untuk DPT sendiri itu ditetapkan maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara. Jadi apabila masyarakat sudah mengecek di DPT Online dan ternyata tidak terdaftar, bisa datang melapor ke kantor KPU sebelum jangka waktu 60 hari tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun 2024 ini, pemilih banyak didominasi oleh generasi muda khususnya generasi Gen Z dan Gen X.
“Untuk itu, dalam sosialisasi pilkada ini, kita menggunakan gaya anak muda agar mereka tidak golput. Di Kalteng sendiri, pemilih dari Gen Z sebanyak 24% dan Gen X sebanyak 27%,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh pihak ikut menyukseskan terselenggaranya Pilkada Kalteng yang aman, lancar dan tertib, sehingga tidak adanya perpecahan.
“Saya juga mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments