Kotawaringin Timur - Setelah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU, Jabatan Sekda Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor yang akan berakhir 23 September 2020 akan digantikan pelaksana harian (Plh). "Paling tidak 3 hari sampai 1 pekan. Setelah itu baru ditunjuk PJ Sekda," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa, 08 September 2020. Hal itu dilakukan karena harus menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, terkait dengan pensiun Halikinnor dan itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya penetapan sebagai calon bupati. " Setelah nantinya ada persetujuan dari BKN dan persetujuan Gubernur Kalteng, barulah pelantikan PJ Sekda Kotim," kata Alang Arianto.
(HB)
0 Comments