Kotawaringin Timur - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kotim, Kamis 10 September 2020 di ruang paripurna DPRD Kotim. "Perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel," katanya. Lanjutnya, hal itu juga peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Perubahan APBD juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun anggaran berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendataan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembayaran daerah. Rencana pendapatan Rp 1.513.653.327.050. Terrealisasi Rp 972.005.443.681 atau sebesar 64,22 persen. Pendapatan sebelum perubahan Rp 1.833.176.988.300, setelah perubahan Rp 1.846.435.691.974. Bertambah sebesar 0,72 persen. Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.915.273.391.375, setelah perubahan Rp 1.926.988.994.090. Bertambah sebesar 0,72 persen. Defisit sebelum perubahan Rp 82.096.403.075, setelah perubahan Rp 82.553.302.116. Bertambah sebesar 0,56 persen. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 95.096.403.075, setelah perubahan Rp 211.545.776.170,45 atau 122,45 persen. Pembiayaan Netto sebelum perubahan Rp 82.096.403.075, setelah perubahan Rp 198.545.776.170,45 atau 141,84 persen, demikian bupati menjelaskan.
(HB)
0 Comments