P. Raya

Sekda Kapuas Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

PALANGKA RAYA - Sekda Kabupaten Kapuas DRS. Septedy, M.SI dilaporkan lsm forum pemuda reformasi kabupaten kapuas atas dugaan pemalsuan surat ke ditreskrimum polda kalimantan tengah, laporan tertanggal 12 juli 2021 diterima polda kalteng pada tanggal 14 juli 2021.

Forum pemuda reformasi melaporkan sekda kapuas Drs. Septedy, M.Si ke polda kalteng atas dugaan pemalsuan surat dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana serta denda.

Laporan dugaan pemalsuan ini adalah buntut dari batalnya rapat dengar pendapat yang dijadwalkan tanggal 05 juli 2021 di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kapuas.

Sekda kabupaten kapuas melalui surat bernomer 005/720/huk.2021 tertanggal 02 juli 2021 yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa sekretaris daerah tidak dapat menghadiri dengan alasan lsm forum pemuda reformasi belum terdaftar dan tidak memiliki skt, atau surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Kapuas.

Isi surat tersebut memancing laporan lsm forum pemuda reformasi kepada polda Kalimantan Tengah.

Undangan rapat dengar pendapat dengan sekretaris daerah dan skp sedianya dijadwalkan tanggal 05 juli 2021 melalui surat yang ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Kapuas 29 juni 2021 yang diadakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kapuas, dengan agenda aspirasi diantaranya masalah PDAM Kapuas, masalah dana covid 19 Kabupaten Kapuas serta masalah pembangunan rumah Jabatan Bupati Kapuas.

 

(Surya Adi Winata/ Samhadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments