P. Raya

Semua Pemasang Reklame Wajib Bayar Pajak Reklame

PALANGKA RAYA - Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kegiatan Dilaksanakan di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin(5/8/2014).

Kepala Dinas BPRD Emi Ambriyani  mengatakan kepada awak media bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih ketat pemasangan reklame sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame.

"Pemerintah daerah akan menyediakan prosedur yang jelas dan transparan untuk mendapatkan izin pemasangan reklame. Kita lakukan ini di bawah himbauan Dan juga mungkin akan pencabutan bagi yang tidak membayar pajak. Kita akan panggil terlebih dahulu  kepada pihak yang terkait yang memasang reklame," jelasnya.

Ia menambahkan, tentunya peningkatan pendapatan income untuk daerah, untuk pembangunan.

Ada juga pajak reklame satu tahun sekali  untuk yang toko toko untuk reklame 1 tahun  pembayarannya. Untuk reklame yang banyak dipasang di sepanjang jalan itu semua kebanyakan dari calon atau kontestan Pilkada. Itupun nanti akan ada pemanggilan untuk reklame yang terkait pilkada.

“Sesuai  perda maka kenapa hari ini diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Agar semua pemasang reklame wajib bayar pajak,"tutup Emi.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments