Kalteng

Sertifikat Tanah di Serahkan Kepada 4.047 Warga Masyarakat Murung Raya

PURUK CAHU - Sebanyak 4.047 sertipikat tanah dibagikan untuk masyarakat Kabupaten Murung (Mura) yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan setempat dari kegiatan rutin dan sertifikat program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kegiatan penyerahan sertipikat itu juga dilaksanakan secara serentak melalui virtual yang di serahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/ Kepala BPN untuk Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung.

Di Kabupaten Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis diikuti sebanyak 15 orang peserta yang serahkan langsung oleh Asisten I Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Mura, Serampang didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Mura, Primanda Jayadi yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang setempat, Jumat 10/12/2021

Usai penyerahan sertifikat secara simbolis, Bupati Murung Raya (Mura) melalui Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Mura Serampang mengatakan, sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting. Karena terkait legalitas, serta tanda bukti kuat penguasaan tanah. Kepada masyarakat Mura selaku menerima sertifikat tanah, agar mempergunakan sertifikat tersebut dengan bijaksana serta selalu menyimpan dengan baik.

“Selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanah, hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Kabupaten Mura. Mengingat, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. terlebih sertifikat ini juga bernilai guna sebagai modal untuk membuka usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Serampang.

Pemerintah Kabupaten Mura juga berharap, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/Kepala BPN agar mendapatkan jatah lebih banyak lagi, bidang yang dapat diberikan sertifikat melalui PTSL.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPN Kabupaten Mura beserta seluruh jajaran. Atas kerja keras juga tak lepas dari kerjasama dan kekompakan dengan para camat, aparat desa, kelurahan dan semua pihak yang terkait yang telah mendukung terwujudnya progres sertifikat tanah yang berjumlah 4047 melalui kegiatan rutin dan program PTSL tahun 2021,” tuturnya lagi.

Serampang berharap melalui Kantor BPN Kabupaten Mura akan bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu dengan program-program sertifikat tanah, sehingga mengurangi sengketa dan konflik tanah.

 

(DiskominfoSP_Nof/Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments