MUARA TEWEH - Satuan reserse Narkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap pemuda yang diduga mau edarkan sabu sabu.
Dia adalah Seto Pracetyo(25) tahun warga jalan Ronggolawe Gang Pararawen II, Rt 35 A Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Seto ditangkap pada Rabu kemarin sekitar pukul 21.30 wib di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Barut, AKP. Saifullah, Kamis (14/4/2022) mengatakan, barang bukti berupa sabu sabu yang berhasil diamankan, diantaranya, 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat, (3,16) gram bruto.
Selain itu ditemukan juga 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna Biru tua, 1 buah alat hisap shabu/ bong, 1 buah sendok takar, 1 buah korek api warna Merah,1 buah timbangan warna silver, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet kaca 1 buah dompet kecil warna putih.
Selain itu ditemukan juga 1 buah dompet kecir warna biru muda,2 buah dompet kecil warna abu-abu bertuliskan toko mas surabaya dan Uang tunai diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 250.000.-.
Menurut Saifullah, krbonologis sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah atau barak terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis shabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah/barak yang dihuni terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang di saksikan oleh Azwar selaku seketaris Rt setempat.
Pada waktu di lakukan penggeledahan di kamar terlapor di temukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam 3 buah dompet kecil yang di taruh di atas meja di dalam kamar terlapor, serta barang bukti lainnya yang tercantum didalam kolom barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syarbaini)
0 Comments