KATINGAN – Masyarakat Kabupaten Katingan harus tahu dan wajib mengetahuinya, jika anda buang sampah sembarangan, bukan pada tempatnya anda harus keluarkan duit hingga jutaan rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Limbah B3 Irwanto S. Si. Mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Persampahan telah disetujui DPRD Kabupaten Katingan, dimanah salah satu poin mengatakan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan uang paksa atau denda hingga jutaan rupiah.
“Jadi Perda terkait persampahan sudah disetujui DPRD, makanya kami berharap, masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan kalau tidak mau kena denda,” Tegas Irwanto, saat di hubungi by Phone, Kamis (3/2/2022).
Menurut Irwanto, tujuan pembuatan Perda persampahan, untuk mengajak masyarakat dapat menjaga lingkungan agar bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Seperti yang kita lihat di sepanjang jalan Kerengpangi-Baun Bango, apalagi di KM 4, kiri kanan jalan, dipenuhi sampah, makanya kita buat Perda persampahan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” katanya.
Lebih lanjut, Irwanto mengatakan, untuk mengamankan Perda Pengelolaan Sampah, pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) termasuk aparat kepolisian.
“Kita akan libatkan Satpol-PP dan juga Polisi, sehingga penerapan Perda ditengah masyarakat berjalan dengan baik dan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments