BARITO TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, kembali menggelar sidang perkara perdata, antara Pemkab Barito Timur melawan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim, di ruang sidang Candra, Rabu (15/7) dengan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, Hakim Anggota Helka Rarung, dan Roland. P. Samusirserta panitear pengganti pencatat jalannya sidang.
Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, kali ini adalah penyerahan alat bukti berupa surat-menyurat dari pihak penggugat. Sekurangnya ada 16 alat bukti surat yang diserahkan pihak penggugat, kepada majelis hakim, melalui kuasa hukumnya Arimadia dan kawankawan.
Sesuai agenda sidang pihaknya sudah menyerahkan 16 alat bukti surat kepada mejelis hakim, dan pada sidang yang akan datang, pihak tergugat juga akan menyerahkan alat buktinya, kata Kuasa Hukum Penggugat Arimadia.
Sementara kuasa hukum tergugat Pinos Permana mengatakan, pada Selasa, 21 Juli sidang akan kembali digelar.
Kami sebagai tergugat juga akan menyampaikan alat bukti surat, kami optimis akan memenangkan perkara tersebut, dan berharap agar majelis bisa menyelesaikan perkara peradilan ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada yang berpekara dan masyarakat pada umumnya, tegas Pinos.
(HS/ AF/JJ)
0 Comments