Kalteng

Sidang Perdata PPDI Melawan Pemkab Bartim Berlanjut Penyerahan Alat Bukti Surat Menyurat

BARITO TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, kembali menggelar sidang perkara perdata,  antara Pemkab Barito Timur melawan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim, di ruang sidang Candra, Rabu (15/7) dengan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, Hakim Anggota Helka Rarung, dan Roland. P. Samusirserta panitear pengganti pencatat jalannya sidang.
Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, kali ini adalah penyerahan alat bukti berupa surat-menyurat dari pihak penggugat. Sekurangnya ada 16 alat bukti surat yang diserahkan pihak penggugat, kepada majelis hakim, melalui kuasa hukumnya Arimadia dan kawankawan. 
Sesuai agenda sidang pihaknya sudah menyerahkan 16 alat bukti surat kepada mejelis hakim, dan pada sidang  yang akan datang, pihak tergugat juga akan menyerahkan alat buktinya, kata Kuasa Hukum Penggugat Arimadia. 
Sementara kuasa hukum tergugat Pinos Permana mengatakan, pada  Selasa, 21 Juli  sidang akan kembali digelar.
Kami sebagai tergugat juga akan menyampaikan alat bukti  surat, kami optimis akan memenangkan perkara  tersebut, dan berharap agar majelis bisa menyelesaikan perkara peradilan ini  dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada yang berpekara dan  masyarakat pada umumnya, tegas Pinos.

(HS/ AF/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments