PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota setempat telah menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sejumlah wilayah yang di nyatakan zona merah Covid-19.
Adanya pemberhentian sementara kegiatan PTM terbatas di wilayah zona merah Covid-19 tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 420/314/870. Um-Peg/II/2022. Terkait hal tersebut Sigit K Yunianto, mengapresiasi atas langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota.
“Penghentian sementara kegiatan PTM terbatas dan diterapkannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sementara waktu, khususnya di wilayah zona merah Covid-19, merupakan langkah yang tepat,” terang Sigit K. Yunianto belum lama ini.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga mengingatkan kepada mayarakat yang ada di wilayah Kota Palangka Raya untuk lebih disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dengan memperkuat prokes, menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus tidak semakin meluas,”tuturnya.
Dalam penerapan Protokol Kesehatan akan efektif dijalankan. Apabila dilaksanakan bersama secara bergotong royong oleh seluruh elemen masyarakat.“Kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan serta memutus sebaran virus Covid-19 ini,”tutup Sigit K. Yunianto.
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, disebutkan, wilayah Kelurahan yang berstatus zona merah diantaranya, Kelurahan Langkai, Palangka, Panarung, Bukit Tunggal dan Kelurahan Menteng.
(Deddi)
0 Comments