PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan untuk mencegah korupsi dalam reformasi birokrasi diperlukan tiga sektor prioritas. Ketiga sektor prioritas dalam hal pencegahan korupsi tersebut terdiri dari, sektor perizinan tata niaga, keuangan negara atau keuangan daerah, dan sektor penegakan hukum reformasi birokrasi.
“Berdasarkan perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, maka tiga sektor prioritas itu harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Sigit, Kamis 2 Desember 2021. Lebih lanjut Sigit mengatakan reformasi birokrasi terus dijalankan sejak dibentuk Perpres 81/2010 tentang Design Reformasi Birokrasi 2010 sampai 2025.
Salah satu cara untuk mewujudkan itu semua diperlukan zona integritas sebagai aspek penting pencegahan korupsi di pemerintahan. Ditambahkannya bahwa pihaknya dari legislatif akan terus mendukung upaya Pemko dalam mewujudkan wilayah bersih dari korupsi, sesuai dengan tupoksi dewan.
“Lembaga legislatif terus mendorong agar Pemerintah Kota Palangka Raya fokus dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien. Termasuk pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
(Deddi)
0 Comments