P. Raya

Sigit K Yunianto: THM Langgar Aturan Surat Izin Dicabut

PALANGKA RAYA – Diketahui belum lama ini terjadi keributan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya. Hal ini mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya.

“Terjadinya kejadian tersebut amat disayangkan, hal ini menunjukkan bahwa pihak pengelola usaha hiburan tersebut tidak menaati ketentuan pemerintah,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Selasa 21 Desember 2021.

Lebih lanjut pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya, sudah mengatur ketentuan beroperasionalnya tempat usaha hiburan.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam, sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), maka pemerintah melalui dinas/instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.

Selebihnya Sigit yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Se-Indonesia (ADEKSI) ffff berpesan kepada masyarakat, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Terlebih diketahui, varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. “Kewaspadaan harus ditingkatkan. Di manapun dan kapanpun saat beraktivitas,” tutupnya.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments