P. Raya

Dilarang Menjual Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang

PALANGKA RAYA – Larangan penjualan minuman beralkohol di Kafe Kontainer Taman Kuliner Tunggal Sangomang kawasan Jalan Yosudarso mendapat apresiasi dari kalangan Dewan Kota Palangka Raya.

Salah satunya anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, dirinya menilai, adanya larangan tersebut dapat mencegah terjadinya kasus perkelahian yang marak terjadi dalam beberapa belakangan terakhir, yang diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Tidak menutup kemungkinan karena mereka dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga mudah tersulut emosi dan berujung perkelahian hingga tindak pidana,” terang Noorkhalis Ridha dalam keterangan tertulisnya. Selasa, 21 Desember 2021.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan, tindak pidana kerap terjadi berawal dari pengaruh minuman beralkohol. Seperti perkelahian berujung penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, hingga keributan yang membuat tidak adanya ketenangan dilingkungan warga.

“Umumnya alkohol merupakan zat yang mempunyai efek depresan pada sistem saraf. Sehingga seorang yang mengkonsumsinya terlalu banyak hingga mabuk, semakin kurang mampu mengendalikan dirinya. Baik secara fisik, psikologi maupun sosial,” tuturnya.

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat memperketat pengawasan terhadap minuman beralkohol. Pasalnya, sejumlah kawasan memang haruslah steril dari kegiatan perdagangan minuman beralkohol seperti kawasan sekolah dan rumah ibadah. Termasuk pada kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang.

“Kami minta kepada para penjual minuman beralkohol agar tidak berjualan pada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti Taman Kuliner Tunggal Sangomang. Mengingat kawasan tersebut merupakan sentra kuliner, tempat dimana masyarakat dari tua sampai dengan yang muda bersantai menikmati kuliner,” tutup Noorkhalis Ridha.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments