PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta kepada instansi terkait, agar bisa menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Hal ini karena selain mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi pengendara lainnya, tentunya juga bisa membahayakan nyawa dari penggunaan knalpot brong, karena biasanya pengguna knalpot brong laju dalam memacu kendaraannya.
"Pengguna knalpot brong harus ditindak tegas, karena saya rasa cukup berbahaya ya penggunaan knalpot ini karena bunyi yang nyaring para pengguna knalpot brong jadi tidak peka dengan keadaan sekitar," katanya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, penggunaan knalpot brong seharusnya digunakan ditempat yang seharusnya yaitu arena balapan resmi yang digunakan oleh pembalap.
Bukan digunakan oleh masyarakat umum di jalan raya, maka dari itu agar memberikan efek jera perlu ditindak dengan tegas. Dengan cara menyita knalpot brong yang digunakan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan kembali knalpot brong.
(Deddi)
0 Comments