Kalteng

Sikapi Putusan Adat Atas Gugatan Budi Siswanto, PT. Grup Pijar Angkat Bicara

BARITO TIMUR - PT Grup Pijar angkat bicara menyikapi putusan kedamangan gunung bintang awai kabupaten barito selatan dan kedamangan paku karau kabupaten barito timur yang mengabulkan keterangan seluruhnya serta menetapkan sah kepemilikan lahan pribadi pemohon atas nama Budi Siswanto sebagai penggugat atas lahan di wilayah eks PT. Berkala internasional seluas 400 hektar.

Direktur utama PT. Grop pijar, Sunoto Antolin bersama kepala tehnik tambang sarifudin menyampikan tanggapan terhadap amar putusan damang kepala adat gunung bintang awai kabupaten barito selatan atas penyelesaian sengketa lahan tambang batubara eks pt. Berkala internasional cabang Kalimantan Tengah nomor : 34 /kpys/dka-gba-pk/viii/2021.

Menurut Sarifudin, rabu 11 agustus 2021, putusan terkait sengketa tanah di lahan iup pt grop pijar dengan penggugat dirut eks berkala internasional wilayah kalteng, budi siswanto dengan pt BI yang diwakili jumudi, Fery Niagara sesungguhnya wilayah penyelesaian internal PT. Berkala internasional.

 

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments