Politik

Soroti Permenperin 03/2021, Anggota Komisi VI : Jangan Rugikan Kepentingan Nasional.

JAWA TIMUR - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mempertanyakan urgensi dibalik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Parta begitu ia disapa memandang bahwa aturan tersebut bertolakbelakang dengan kepentingan rakyat.

"Mengakomodir kepentingan siapa sebenarnya Permenperin itu? kalau mengakomodir kepentingan rakyat kenapa justru para pelaku UMKM, industri mamin justru resah yang saya dengar dan ketahui khususnya di Jawa Timur," ungkap Politikus PDI Perjuangan kepada wartawan.

Disamping itu, menurutnya, Permenperin tersebut juga cenderung menguntungkan pengusaha yang selama ini menguasai impor pergulaan. "Harusnya Bulog yang di tugaskan mengimpor," tandasnya.

Parta menegaskan, pada dasarnya sebuah aturan itu harus dibuat secara jelas, transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat. "Jangan merugikan kepentingan nasional. Mau sampai kapan kita mendengar industri gula tanah air ini terus tersingkirkan. Jangan korbankan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok," tegasnya.

Parta pun berjanji akan membawa persoalan ini secara serius di DPR. "Saya akan konsolidasikan di DPR khususnya komisi VI agar menyikapi persoalan ini secara serius. Komitmen kita sangat kuat jika ada kepentingan rakyat yang terganggu pasti kita sikapi secara sungguh-sungguh," tandasnya.

Parta juga berharap agar fraksi-fraksi di Komisi VI memiliki perhatian khusus terhadap persoalan ini. "Saya berharap fraksi-fraksi di Komisi VI memiliki atensi khusus untuk Permenperin ini," pungkasnya.

 

(PDIPerjuanganNews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments