P. Raya

Standar Pelayanan Publik Tekan Terjadinya Maladministrasi

FOTO: BIRO ADPIM/SEKDA KALTENG FAHRIZAL FITRI

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka acara Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kota Palangka Raya, pada Kamis (06/05/2021). Kegiatan workshop yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Kalteng memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi lebih jauh dan memahami atau menanyakan hal-hal teknis mengenai prosedur Penilaian Kepatuhan, yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menegaskan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar Pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan kondisi ideal yangndapat menekan terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah. 

“Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara Layanan nantinya akan menjamin  hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat," urainya.

Ia menyebut, pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan baik Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang undang tersebut.

 

(Edy Ruswandi/Altius Utama)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments