Dengan terbitnya Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19, diharapkan ada sisi positif didapat di Kota Cantik ini. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. "Dalam Perwali itu telah tertuang jelas, baik pasal, aturan maupun sanksi. Penerapan perwali pun berlaku untuk semua pihak, dan tidak pandang bulu," katanya, Rabu 28 Oktober 2020. Politisi Partai Golkar mengatakan setidaknya masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih disiplin dalam menjaga dan mentaati protokol kesehatan.
(HB)
0 Comments