PULANG PISAU – Dua orang tewas dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil box pengangkut garam dan dua truk muatan kayu sengon, Senin (3/5/2021), sekitar Pukul 07.00 WIB.
Peristiwa kecelakana ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Korban tewas yaitu pengemudi dan kernet Mobil Box DA 8518 CU pengangkut garam dengan posisi terjepit di dalam mobil akibat benturan sangat keras.
Agus (54) salah satu warga yang sempat melihat kejadian tersebut menuturkan, sesaat sebelum kecelakaan ada dua truk Colt Disel dengan Nopol DA 8181 CU dan Nopol KT 8131 ED yang terparkir di pinggir jalan. Saat itu, kedua truk akan mengisi kayu sengon.
Secara mendadak, kata Agus, dari arah belakang yaitu arah Kapuas menuju Palangka Raya melaju mobil box pengangkuat garam yang dikemudikan korban.
Diduga pengemudi mobil box tidak dapat mengendalikan mobilnya, hingga menghantam bagian belang truk yang terparkir di pinggir jalan. Akibat benturan keras, sopir dan kernet mobil box tewas seketika dengan posisi terjepit. Sementara itu, truk yang ditabrak oleh mobil box terdorong dan menabrak truk lain yang ada di depannya.
Kecelakaan maut ini menggegerkan warga dan pengendara yang melintas di lokasi kejadian. Untuk melakukan upaya evakuasi sendiri, petugas dari Satlantas Polres Pulang Pisau menerjunkan dua alat berat untuk mengangkat truk dan mobil box yang terperosok ke dalam parit.
Kasatlantas Polres Pulpis, Iptu Wildaniar K melalui KBO Polres Pulpis, Ipda Tri B membenarkan kecelakaan yang menwaskan dua orang korban jiwa tersebut. “Dua orang meninggal di lokasi kejadian, yakni pengemudi dan kernet Mobil Boks DA 8518 CU” jelasnya.
Peristiwa ini sendiri, menurutnya sudah dalam penanganan pihaknya, dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Untuk jasad kedua korban dibawa ke RSUD Pulang Pisau untuk penanganan lebih lanjut.
“Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan lebih lanjut untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan” pungkas Ipda Tri.
(Tirto Pramono & Diyo)
0 Comments