P. Raya

Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa Pemalsu Surat

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI),Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin.

Tanggapan eksepsi tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Irfanul Hakim beragendakan jawaban Jaksa penuntut umum atas eksepsi kedua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pada selasa 25 April 2022) secara virtual.

Jaksa penuntur umum Arawan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum, memohon perkara ini untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dan pembuktian.

Menurut Jaksa penuntut umum, eksepsi yang dilayangkan jauh dari materi yang disampaikan, sehingga pihaknya berpendapat perkara itu harus tetap dilanjutkan untuk pembuktian di persidangan.

Kemudian, pimpinan sidang mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2022 mendatang dengan adenda putusan sela seraya mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Pada persidangan itu juga, Susi meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat, dan majelis hakim mengabulkannya selama satu hari. Selama proses izin berobat tersebut tetap dikawal oleh petugas.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments