PALANGKA RAYA - Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap lima kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) serta Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Rabu (10/03/2021) pukul 13.00 WIB. Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba juga didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto serta di hadiri oleh para awak media baik online maupun cetak. Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menerangkan untuk pengungkapan kasus kali ini dapat diamankan enam orang tersangka dengan identitas Hermansyah alias Herman Bin Jaini (HM) di Kab. Kotim, Suprianto alias Neneng Bin Demal Luin (SP) dan Nurwinda Ala Ayu Binti Rudin (NW) di Kab. Gumas, Sayuti Bin Kurdiansyah (SY) di Kab. Pulpis, Indra Wahyudin alias Indra Bin Pusli di Kota Palangka Raya dan Ebit Franata Bin Dandel Embang (EF) di Kab. Pulpis. "Dalam penangkapan tersebut tim kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 16 paket dengan berat total 335,37 gram yang diperoleh dari lima perkara" terangnya. Selain mengamankan barang bukti berupa Shabu, tim kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu dari (HM) Satu Paket sabu dengan berat kotor 50,23 gram, satu buah Hp warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah bong alat hisap Shabu, dari tersangka (SP) dan (NW) tiga paket Shabu berat kurang lebih 10 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah helm merk GM Evolution warna pink, satu buah Handphone Merk Oppo Warna Biru, satu buah Handphone Nokia warna hitam. "Dari tersangka (IW) tim kami juga mengamankan empat paket Shabu dengan berat 20,14 gram, dua buah plastik pembungkus Shabu warna hitam, dua pembungkus lakban hitam, satu buah Hp merk Advan warna putih biru dan satu buah mobil merk Mobilio warna oranye nopol KH 1203 TG, dari tersangka (EF) diperoleh lima paket Shabu dengan berat kurang lebih 2,35 gram, satu buah tempat penyimpanan merk superdome, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah Hp merk Nokia warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.," terangnya. Lebih lanjut, untuk tersangka (IW) tim berhasil mengamankan tiga paket Shabu dengan berat kotor 252,65 gram, satu lembar kertas koran, satu buah plastik hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk q.c. pada, satu bundel plastik klip bening, satu buah sendok Shabu, satu buah gunting warna hijau, satu buah Hp merk Oppo A11K warna hitam, satu buah tas hitam merk Rivoly dan satu unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna hitam dengan Nopol DA 6562 ED. "Adapun kepada enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram," tuturnya. Kepada enam tersangka tersebut dikenakan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, 00 (Satu miliar rupiah) dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(HB)
0 Comments