P. Pisau

Terbukti miliki sabu, warga kecamatan pandih batu di bekuk polisi

PULANG PISAU - Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali membekuk seorang pria di Barak Tiga Putri No. 6 Jalan. Poros, Desa. Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (25/05) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Pria yang mengaku bernama Muhammad Syahlani alias Amat Aga (41) warga Desa Kantan Dalam, RT/RW. 016/003, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau
tersebut diamankan Sat Resnarkoba lantaran kedapatan menyimpan Narkotika Golongan l jenis shabu. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP. Suharto menuturkan, setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian dan Barak yang didiami pelaku.

"Anggota menemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di temukan di dalam 1 (satu) buah kotak korek api kayu bertuliskan “NOMOR SATU” yang ada diatas tumpukan baju," ungkapnya.  

Selain itu, lanjut ia, ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) dan 1 (satu) buah korek api serta 1 (satu)  buah Hp warna hitam merk Nokia,1 (satu) buah sedok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil kosong.

"Ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “UNIWEIGH” yang disimpan didalam kotak rokok “Sampoerna Mild” dibawah tempat duduk mobil mainan anak-anak.

Masih menurut Suharto, didalam kantong celana juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.405.000,- (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gunting warna biru. 

"Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

 

(Sadiyo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments